Tupoksi Waka Kurikulum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKASEK BID. KURIKULUM
1.Rumusan Umum Tugas dan Fungsi
- Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.
2.Uraian Tugas Wakasek Urusan Kurikulum
2.1Menyusun program kerja tahunan (action plan )
2.2Mengkoordinir sosialisasi pengembangan kurikulum
2.3Menyusun program pengajaran
2.4Mengkoordinir kegiatan belajar mengajar termasuk pembagian tugas guru, jadwal pelajaran, evaluasi belajar, dan sebagainya.
2.5Menganalisis ketercapaian target kurikulum dan daya serap
2.6Mengkoodinir penyusunan KTSP, Kalender Pendidikan, Prota, Promes, Silabus, RPP/Modul
2.7Mengajar sesuai dengan beban kerja yang telah ditetapkan
2.8Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan US/UN dan sebagainya
2.9Menyusun kriteria kenaikan kelas dan persyaratan kelulusan bersama guru kelas, kepala program studi, dan Kepala Sekolah.
2.10Menyusun laporan berkala dan insidentil tentang kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.
2.11Mengkoordinir Penerimaan Siswa Baru (PSB)
2.12Mengkoordinir wali kelas dan bimbingan siswa
2.13Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pokja Kurikulum Sekolah
2.14Mengkoordinir penulisan dan pengembangan bahan ajar
2.15Mendokumentasikan kurikulum, penyesuaian kurikulum dan bahan ajar yang telah berlaku
2.16Mewakili sekolah dalam kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum.
3.Wewenang
3.1Mewakili kepala sekolah apabila tidak berada di tempat
3.2Memberikan data–data guru dan murid kepada sekolah
3.3Mengkoordinir keseluruhan kegiatan pengajaran wali kelas
3.4Mengkoordinir keseluruhan kegiatan pokja kurikulum di sekolah
4.Tanggung Jawab
4.1Melaksanakan tugas harian
4.2Melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan surat tugas dari kepala sekolah
4.3Bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan sekolah pada saat kepala sekolah tidak ada di tempat.
5.Hasil Kerja
5.1Adanya Program Kerja (action plan)
5.2Adanya perangkat pelaksanaan PBM
5.3Terlaksananya pembuatan program pengajaran (semester/tahun)
5.4Terlaksananya PBM sesuai dengan jadwal
5.5Terlaksananya pelaksanaan evaluasi belajar semester, kenaikan kelas, US/UN
5.6Adanya kriteria kenaikan kelas dan persyaratan kelulusan
5.7Terlaksananya pembuatan target kurikulum dan daya serap
5.8Terbentuknya pokja kurikulum dan terselenggaranya kegiatan pokja kurikulum
5.9Terlaksanaya mengajar sesuai dengan beban kerja yang telah ditetapkan
5.10Tersedianya bahan ajar yang representatif
5.11Terwujudnya laporan kepada Kepala Sekolah.
Komentar
Posting Komentar